Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Balai Besar Veteriner Maros memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
- Pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian
- Pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan, dan pengujian mutu dan keamanan produk hewan, zoonosis yang ditularkan melalui produk hewan, serta penggunaan dan resistensi antimikrobia
- Pemeriksaan dan pengujian semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan
- Penyusunan jenis, status situasi dan peta penyakit hewan wilayah kerja
- Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan nasional dan acuan diagnosis penyakit hewan menular; g. pelaksanaan pengujian forensik veteriner
- Pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat dan diseminasi informasi veteriner
- Pelaksanaan analisis toksikologi veteriner dan keamanan pakan
- Pelaksanaan bimbingan teknis surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian laboratorium serta kesejahteraan hewan
- Pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di wilayah kerja
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di wilayah kerja, serta pelayanan laboratorium veteriner lingkup UPT Veteriner Pusat
- Pelaksanaan analisis veteriner, dan penguatan terhadap teknik dan metode serta diseminasinya
- Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBV