Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Balai Besar Veteriner Maros memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
  2. Pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian
  3. Pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan, dan pengujian mutu dan keamanan produk hewan, zoonosis yang ditularkan melalui produk hewan, serta penggunaan dan resistensi antimikrobia
  4. Pemeriksaan dan pengujian semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan
  5. Penyusunan jenis, status situasi dan peta penyakit hewan wilayah kerja
  6. Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan nasional dan acuan diagnosis penyakit hewan menular; g. pelaksanaan pengujian forensik veteriner
  7. Pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat dan diseminasi informasi veteriner
  8. Pelaksanaan analisis toksikologi veteriner dan keamanan pakan
  9. Pelaksanaan bimbingan teknis surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian laboratorium serta kesejahteraan hewan
  10. Pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di wilayah kerja
  11. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di wilayah kerja, serta pelayanan laboratorium veteriner lingkup UPT Veteriner Pusat
  12. Pelaksanaan analisis veteriner, dan penguatan terhadap teknik dan metode serta diseminasinya
  13. Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan
  14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBV