Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Balai Besar Veteriner Maros memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan
  2. Pelaksanaan surveilans penyakit hewan
  3. Pelaksanaan penyidikan penyakit hewan
  4. Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian
  5. Pelaksanaan surveilans, penyidikan, dan pemeriksaaan dan pengujian keamanan produk hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  6. Pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan
  7. Penyusunan jenis, status situasi dan peta penyakit hewan wilayah kerjanya
  8. Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosa penyakit hewan menular
  9. Pelaksanaan pengujian forensik veteriner
  10. Pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat
  11. Pelaksanaan analisis teknis veteriner
  12. Pelaksanaan analisis toksikologi veteriner dan keamanan pakan
  13. Pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium veteriner, pusat kesehatan hewan, penanggulangan penyakit hewan dan kesejahteraan hewan
  14. Pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di regional
  15. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
  16. Pelaksanaan analisis batas maksimum residu obat hewan dan cemaran mikroba
  17. Pemberian pelayanan teknis penyidikan, pemeriksaan dan pengujian veteriner dan produk hewan
  18. Penguatan dan diseminasi teknik dan metode pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, diagnosa, dan pengujian veteriner
  19. Pelaksanaan diseminasi informasi veteriner
  20. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan
  21. Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan
  22. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BB-Vet