Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Balai Besar Veteriner Maros memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan
- Pelaksanaan surveilans penyakit hewan
- Pelaksanaan penyidikan penyakit hewan
- Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian
- Pelaksanaan surveilans, penyidikan, dan pemeriksaaan dan pengujian keamanan produk hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- Pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan
- Penyusunan jenis, status situasi dan peta penyakit hewan wilayah kerjanya
- Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosa penyakit hewan menular
- Pelaksanaan pengujian forensik veteriner
- Pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat
- Pelaksanaan analisis teknis veteriner
- Pelaksanaan analisis toksikologi veteriner dan keamanan pakan
- Pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium veteriner, pusat kesehatan hewan, penanggulangan penyakit hewan dan kesejahteraan hewan
- Pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di regional
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
- Pelaksanaan analisis batas maksimum residu obat hewan dan cemaran mikroba
- Pemberian pelayanan teknis penyidikan, pemeriksaan dan pengujian veteriner dan produk hewan
- Penguatan dan diseminasi teknik dan metode pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, diagnosa, dan pengujian veteriner
- Pelaksanaan diseminasi informasi veteriner
- Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan
- Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BB-Vet