Maklumat Pelayanan Balai Besar Veteriner Maros

Dengan ini kami berjanji dan menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban serta akan melakukan perbaikan secara terus menerus.
Dan apabila pelayanan yang kami berikan tidak sesuai standar yang ditetapkan, maka kami bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(PERMENPANRB No. 15 Tahun 2014)

drh. H. Agustia, M.P.
NIP 197008051998031013