Jakarta – Kementerian Pertanian mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih fleksibel. Kebijakan ini merujuk pada regulasi terbaru pemerintah terkait pola kerja ASN yang mengombinasikan kerja dari kantor dan dari rumah. Tujuannya untuk menjaga produktivitas, meningkatkan efisiensi, serta mendukung keseimbangan antara kinerja dan kondisi pegawai.
Dalam rapat koordinasi daring yang dilaksanakan pada Jumat (10/4/2025), Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas kinerja maupun pelayanan publik.
“WFH bukan alasan untuk menurunkan performa. Justru dalam kondisi ini, setiap pegawai harus menunjukkan kedisiplinan yang lebih tinggi, mampu mengatur waktu dengan baik, serta memastikan seluruh target kerja tetap tercapai sesuai indikator yang telah ditetapkan,” ujar Agung.
Ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh pegawai dalam menjalankan tugas, termasuk tetap responsif terhadap arahan pimpinan serta sigap dalam menindaklanjuti pekerjaan meskipun bekerja dari luar kantor.
Menurut Agung, keberhasilan penerapan WFH sangat ditentukan oleh komunikasi dan koordinasi yang efektif di setiap unit kerja. Pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci agar alur kerja tetap berjalan optimal.
“Target kinerja harus tetap tercapai. Setiap pimpinan unit harus mampu membagi tugas secara jelas dan memastikan pekerjaan berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nuryani Zainuddin, menambahkan bahwa pelaksanaan WFH harus dilakukan secara terstruktur dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
“Setiap pegawai yang menjalankan WFH wajib menyampaikan rencana kerja terlebih dahulu kepada pimpinan unitnya, baik di direktorat teknis maupun di sekretariat. Dengan demikian, pelaksanaan tugas tetap terpantau dan output kerja dapat dipastikan,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Kementerian Pertanian menargetkan seluruh pegawai tetap bekerja secara profesional, adaptif, dan bertanggung jawab, sehingga kinerja organisasi tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan di tengah perubahan pola kerja. (*)
