Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memperkuat upaya pengendalian Avian Influenza (AI) menyusul kasus kematian unggas yang terjadi di Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan.
Penanganan kasus telah dimulai sejak laporan awal diterima melalui sistem pelaporan kesehatan hewan nasional iSIKHNAS pada 23 September 2026. Sebagai tindak lanjut, Kementan melalui Balai Besar Veteriner (BBV) Maros berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sinjai untuk melaksanakan penyelidikan epidemiologi, pengambilan sampel, pemeriksaan laboratorium, serta langkah pengendalian di lapangan.
Direktur Kesehatan Hewan Kementan, Hendra Wibawa, menyampaikan bahwa respons cepat terhadap laporan kematian unggas merupakan bagian penting dari sistem kewaspadaan dini terhadap penyakit hewan.
“Begitu laporan masuk, petugas kesehatan hewan di daerah bersama BBV Maros bergerak melakukan penelusuran, pengambilan sampel, pemeriksaan laboratorium, dan tindakan pengendalian di lokasi. Fokus kita adalah mendeteksi kasus sedini mungkin, membatasi penyebaran penyakit, serta melindungi peternak dan populasi unggas,” ujar Hendra di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan laporan dan pendataan yang terus berkembang di lapangan, jumlah kematian unggas yang dilaporkan selama periode 23 September hingga 6 Oktober 2026 mencapai sekitar 2.800 ekor. Data tersebut masih dalam proses verifikasi dan diperbarui sesuai hasil penelusuran petugas di lapangan.
Untuk mengidentifikasi penyebab kejadian, sampel unggas terdampak dikirimkan ke laboratorium BBV Maros untuk diperiksa. Berdasarkan Laporan Hasil Uji BBV Maros, pemeriksaan menggunakan metode RT-PCR menunjukkan hasil positif Avian Influenza subtipe H5 clade 2.3.2.
Kepala BBV Maros, Dinar Hadi Wahyu Hartawan, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam menentukan langkah pengendalian yang lebih tepat sasaran.
“Konfirmasi laboratorium memberikan dasar ilmiah bagi langkah pengendalian di lapangan. Setelah penyebab teridentifikasi, langkah berikutnya adalah memperkuat biosekuriti, surveilans, penelusuran epidemiologi, serta memastikan setiap kejadian baru segera dilaporkan dan ditangani,” kata Dinar.
Dinar menerangkan bahwa pada 30 September 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sinjai telah melaksanakan penyelidikan epidemiologi untuk mengidentifikasi pola kejadian, jumlah unggas yang terdampak, serta kemungkinan faktor risiko penularan. Tim juga mengambil sampel untuk memastikan diagnosis melalui pemeriksaan laboratorium.
Pada periode 30 September hingga 6 Oktober 2026, langkah biosekuriti turut diterapkan melalui kegiatan pembersihan dan desinfeksi kandang yang terdampak. Upaya pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada unggas sehat di sekitar lokasi, disertai pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat serta pemilik unggas.
Dalam proses penyelidikan epidemiologi, tim menemukan adanya aktivitas rutin yang mempertemukan ayam aduan dari berbagai wilayah di Kelurahan Lappa. Dalam aktivitas tersebut, sejumlah unggas diketahui berasal dari luar Kabupaten Sinjai.
Aktivitas tersebut menjadi salah satu faktor risiko epidemiologis yang masih ditelusuri oleh tim, terutama terkait pergerakan dan pertemuan unggas dari lokasi yang berbeda.
“Pergerakan unggas merupakan salah satu faktor yang penting diperhatikan dalam pengendalian penyakit. Karena itu, asal unggas, status kesehatannya, penerapan biosekuriti, serta riwayat pergerakannya perlu ditelusuri dengan baik,” ujar Dinar.
Kementan menegaskan bahwa informasi mengenai faktor risiko tersebut masih menjadi bagian dari proses investigasi epidemiologi sehingga belum dapat disimpulkan sebagai satu-satunya sumber penularan.
Dinar juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, peternak, pemerintah daerah, dokter hewan, dan petugas lapangan dalam mendukung sistem kewaspadaan dini penyakit hewan. Pelaporan secara cepat memungkinkan pemerintah segera melakukan penelusuran dan tindakan pengendalian sebelum kasus meluas.
“Kami meminta peternak tidak menunggu apabila menemukan kematian unggas secara mendadak atau dalam jumlah yang tidak wajar. Segera laporkan kepada petugas kesehatan hewan, Puskeswan, maupun dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Masyarakat juga diimbau untuk memperkuat penerapan biosekuriti dengan menjaga kebersihan kandang dan peralatan, memisahkan unggas sakit dari unggas sehat, serta membatasi lalu lintas unggas, orang, dan peralatan dari maupun menuju lokasi yang sedang mengalami kejadian penyakit.
Direktur Kesehatan Hewan Kementan, Hendra Wibawa, menegaskan bahwa Kementan bersama pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan kasus, melaksanakan penelusuran epidemiologi, melakukan pengujian laboratorium apabila diperlukan, serta memperkuat komunikasi risiko kepada masyarakat.
“Yang paling penting adalah masyarakat tetap tenang tetapi waspada. Pemerintah terus bekerja di lapangan dan setiap perkembangan akan ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan data yang terverifikasi,” tutup Hendra.
Kementan turut mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kematian unggas yang tidak wajar serta mengoptimalkan pelaporan melalui sistem kesehatan hewan yang tersedia. Deteksi dini, pelaporan cepat, penerapan biosekuriti, dan kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah penyebaran penyakit lebih luas sekaligus menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat.
