Jakarta – Pelaku usaha produk susu nasional memperoleh peluang positif seiring langkah pemerintah dalam memperkuat akses ekspor ke Malaysia. Kementerian Pertanian menerima kunjungan audit dari Department of Veterinary Services (DVS) Malaysia guna memastikan perpanjangan serta persetujuan unit usaha yang mengekspor produk susu ke negara tersebut.
Bagi pelaku usaha, audit ini tidak sekadar menjadi proses administratif. Tahapan ini merupakan peluang untuk memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan internasional, sekaligus menjamin keberlanjutan ekspor produk susu Indonesia.
Sebanyak 24 unit usaha produk susu menjadi objek audit, yang terdiri atas 10 unit usaha untuk audit peninjauan (review) dan 14 unit usaha untuk audit kepatuhan (compliance). Pelaksanaan audit dilakukan oleh dua tim dari Malaysia, masing-masing berisi dua auditor.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, yang diwakili Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner I Ketut Wirata, menegaskan bahwa proses ini memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha.
“Dalam hal ini, kami memandang audit bukan hanya sebagai evaluasi, tetapi juga sebagai peluang untuk meningkatkan transparansi, kepercayaan bersama, serta kerja sama teknis antara kedua negara,” ujarnya pada Senin (13/4/2026).
Transparansi serta pengakuan terhadap standar menjadi faktor penting dalam menembus pasar ekspor. Dengan lolos audit, produk susu Indonesia memperoleh legitimasi yang lebih kuat di pasar Malaysia yang dikenal memiliki standar keamanan pangan yang ketat.
Perwakilan DVS Malaysia, Siti Norsyakirah Binti Hashim, menjelaskan bahwa audit ini bertujuan memastikan konsistensi kualitas produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha Indonesia.
“Tujuan audit ini adalah untuk memverifikasi bahwa unit usaha tersebut tetap memenuhi atau telah sesuai dengan persyaratan impor Malaysia serta standar internasional yang setara,” jelasnya.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi pelaku usaha dengan memastikan seluruh unit usaha memenuhi persyaratan veteriner, sanitasi, dan keamanan pangan. Standar tersebut tidak hanya menjaga akses pasar, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di tingkat global.
Selain itu, aspek kehalalan produk juga menjadi perhatian. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa produk susu yang diekspor memenuhi ketentuan halal, yang menjadi nilai tambah di pasar Malaysia.
“Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan konsistensi status kehalalan produk melalui penerapan Sistem Jaminan Produk Halal oleh pelaku usaha, pemisahan lokasi, fasilitas, dan peralatan antara produk halal dan non-halal, serta keberadaan Penyelia Halal yang memenuhi persyaratan dalam proses pemeriksaan halal,” ujar Budi Setyo Hartoto, Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH.
Audit ini juga menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam membuka peluang perdagangan yang konkret. Dengan semakin kuatnya pengakuan dari Malaysia, pelaku usaha susu nasional berpotensi meningkatkan volume ekspor, memperluas jaringan distribusi, serta memperkuat posisi di pasar regional.
Kementerian Pertanian menegaskan akan terus mendampingi pelaku usaha dalam memenuhi standar internasional. Dengan demikian, produk susu Indonesia tidak hanya mampu bertahan di pasar domestik, tetapi juga berpotensi menjadi pemain utama di pasar global. (*)
