Jakarta – Dalam dua bulan terakhir, layanan pengaduan WhatsApp “Lapor Pak Amran” menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi petani sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pertanian. Kanal yang kembali diluncurkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 31 Oktober 2025 ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelaporan, tetapi juga menghasilkan tindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran di lapangan.

Melalui nomor pengaduan 0823-1110-9390, ribuan laporan telah diterima dari petani dan masyarakat di berbagai wilayah. Laporan tersebut meliputi pelanggaran harga pupuk bersubsidi, peredaran pupuk palsu, pungutan liar dalam bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga masuknya komoditas pangan ilegal.

Mentan Amran menegaskan bahwa kanal ini menjadi ruang partisipasi publik dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Ia juga mengajak petani, kelompok tani, serta masyarakat luas untuk aktif melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi di sektor pertanian.

“Negara hadir dan tidak akan tinggal diam ketika petani dirugikan. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia atas setiap laporan yang disampaikan. Para pelapor adalah pahlawan pangan yang telah berjasa bagi negara,” ujarnya pada Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa setiap laporan ditangani secara cepat melalui tim pengawasan Kementerian Pertanian dengan melibatkan koordinasi lintas kementerian, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah. Dalam waktu lebih dari dua bulan, sejumlah kasus besar berhasil diungkap dan ditindak.

Salah satu kasus yang terungkap adalah pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi oleh pengecer dan distributor. Mentan Amran memberikan peringatan tegas berupa pencabutan izin bagi pihak yang terbukti melanggar, serta menginstruksikan jajaran Pupuk Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi pupuk.

Selain itu, laporan masyarakat juga berhasil menggagalkan masuknya 40,4 ton beras ilegal di Batam. Penindakan dilakukan secara cepat bahkan sebelum kapal bersandar, melalui koordinasi dengan TNI, Polri, Bea Cukai, dan pemerintah daerah.

Kasus lain yang terungkap adalah praktik pungutan liar dalam penyaluran bantuan traktor di 99 titik di berbagai daerah. Modus yang dilakukan adalah dengan mengatasnamakan pejabat Kementerian Pertanian dan meminta sejumlah uang kepada petani. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, pelaku mengakui perbuatannya, diberhentikan dari jabatannya, dan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Melalui kanal yang sama, aparat juga berhasil menggagalkan masuknya 133,5 ton bawang bombai ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Laporan masyarakat menyebutkan adanya pengiriman tanpa dokumen karantina, sehingga tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, karantina, TNI, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan mengamankan seluruh muatan.

Mentan Amran menegaskan bahwa layanan “Lapor Pak Amran” akan terus dibuka dan dimanfaatkan sebagai sarana pengawasan bersama. Ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan secara lengkap dan jelas, termasuk lokasi serta jenis pelanggaran, agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Nomor ini saya pegang langsung dan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti. Saatnya kita melawan mafia dan pihak-pihak yang merugikan sektor pertanian. Kita harus melindungi petani Indonesia. Jika ada pelanggaran, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Melalui kanal pengaduan ini, Kementerian Pertanian berharap pengawasan sektor pertanian dapat dilakukan secara kolaboratif, sehingga perlindungan terhadap petani semakin kuat, keamanan pangan terjaga, dan kedaulatan pangan nasional terus meningkat.