JAKARTA — Untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak rakyat, Kementerian Pertanian mengambil langkah cepat menstabilkan harga ayam hidup (livebird) dan telur konsumsi yang sempat anjlok usai Lebaran 2025. Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat peternak mandiri merupakan tulang punggung produksi unggas nasional.
“Stabilisasi harga adalah bentuk keberpihakan kami kepada peternak layer mandiri. Kami ingin memastikan usaha peternakan rakyat tetap berlanjut secara sehat dan berkelanjutan,”
ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, dalam Sarasehan Koperasi Peternak Unggas Sejahtera di Temanggung (25 April 2025).
Strategi Pengendalian dan Penyerapan
Dalam rapat nasional perunggasan pada 11 April 2025, disepakati sejumlah langkah strategis:
- Pengendalian produksi DOC Final Stock melalui pemotongan telur tetas dan afkir dini.
- Larangan penggunaan hatching egg sebagai telur konsumsi melalui surat edaran Ditjen PKH.
- Penyerapan ayam dan telur dari peternak oleh perusahaan integrator dan produsen pakan, dengan harga yang telah disepakati bersama.
Pemerintah juga mengusulkan gerakan penyerapan telur oleh instansi pusat dan daerah untuk mendukung kestabilan harga di tingkat peternak.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari asosiasi peternak. Pinsar Petelur Nasional dan Koperasi Putra Blitar memberikan apresiasi atas respons cepat pemerintah dan mendorong pemanfaatan telur rakyat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), bantuan sosial, serta ekspor.
“Setiap dapur MBG bisa menyerap hingga 3,9 ton telur per bulan,” jelas Agung saat meninjau sentra produksi telur di Blitar pada 19 April 2025.
Dukungan dari Industri dan Penataan Tata Niaga
Penyerapan ayam hidup juga dilakukan oleh beberapa perusahaan besar:
- PT Malindo Feedmill membeli 5.448 ekor ayam dari peternak Tajurhalang, Bogor.
- PT Charoen Pokphand Indonesia membeli 2.037 ekor ayam dari peternak di lokasi berbeda.
- PT Japfa Comfeed Indonesia menyerap 5.000 ekor ayam dari Cigudeg dan Serang.
Harga beli ayam hidup dari peternak rakyat disepakati sebesar Rp 17.000 per kilogram, dengan berat rata-rata 1,9–2,8 kg per ekor.
“Kami ingin memastikan tidak ada ayam besar yang tidak terserap pasar, terutama saat pasokan sedang tinggi,” tegas Agung.
Peninjauan HAP dan Ekspansi Pasar
Sebagai bagian dari penataan tata niaga unggas nasional, Kementan:
- Bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional untuk meninjau ulang Harga Acuan Pembelian (HAP) ayam dan telur.
- Menyiapkan skema penyerapan karkas dan telur ke dalam Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
- Memperketat pengawasan Permen Pertanian No. 10 Tahun 2024, terutama dalam distribusi DOC layer agar populasi tidak melebihi batas 10% pada industri besar.
Langkah lainnya termasuk mendorong ekspor DOC, telur, daging ayam, dan produk olahannya sebagai upaya membuka pasar baru bagi peternak nasional.
Fondasi Ketahanan Pangan
Kementerian Pertanian berharap kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku usaha, dan peternak dapat menjaga sektor perunggasan tetap kuat dan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.