Jakarta — Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kementerian Pertanian (Kementan) mengerahkan sebanyak 9.743 petugas pengawas hewan kurban guna memastikan pelaksanaan kurban di seluruh Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Apel pelepasan petugas dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda.
Agung menegaskan bahwa tujuan utama pengawasan ini adalah memastikan kondisi kesehatan hewan kurban, terbebas dari penyakit, serta proses penyembelihan yang sesuai dengan kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan prinsip kesejahteraan hewan.
“Melalui pengawasan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh hewan kurban dalam kondisi sehat, serta proses penyembelihan dilakukan dengan memperhatikan prinsip Kesmavet dan Kesrawan,” ungkap Agung.
Pengawasan kurban tahun ini difokuskan pada verifikasi dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem, legalitas tempat pemotongan, serta implementasi prinsip kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan secara menyeluruh.
Para petugas pengawas berasal dari berbagai unsur, termasuk Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), dinas peternakan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Fakultas Kedokteran Hewan dari 11 perguruan tinggi, serta organisasi profesi seperti Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan Perkumpulan Paramedik Veteriner Indonesia (PAVETI). Khusus untuk wilayah Jabodetabek, Ditjen PKH menurunkan 146 petugas.
Agung juga mengungkapkan bahwa kebutuhan nasional akan hewan kurban tahun 2025 diperkirakan mencapai 2.074.269 ekor, meningkat 1,98% dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, ketersediaan hewan kurban tercatat mencapai 3.217.397 ekor, sehingga terdapat surplus sekitar 1,14 juta ekor.
Walaupun pasokan hewan kurban mencukupi, kewaspadaan terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), dan antraks tetap menjadi prioritas. Sebagai langkah antisipatif, Kementan telah mengeluarkan surat edaran mengenai kewaspadaan zoonosis menjelang Idul Adha.
Agung juga mengimbau agar hewan kurban yang tidak terjual tidak dikembalikan ke daerah asal. Sebaiknya hewan tersebut dipotong di rumah potong hewan (RPH) atau dijual di wilayah sekitar, guna mencegah potensi penyebaran penyakit.
Dekan Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB University, Amrozi, turut menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan pengawasan dengan melibatkan mahasiswa dalam kegiatan pemantauan hewan kurban di kawasan Jabodetabek.
“Kami senantiasa berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian. Ini adalah upaya berkelanjutan yang kami harap dapat terus dilakukan, demi menjamin kehalalan dan kesehatan produk hasil pemotongan hewan kurban. Ini adalah langkah luar biasa,” ujar Amrozi.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Budi Setyo Hartoto, menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara Kementan dan BPJPH, khususnya dalam memastikan keberadaan juru sembelih halal.
“Pelaksanaan pengawasan ini adalah bentuk sinergi yang harus terus diperkuat. Kementan bertanggung jawab dalam aspek kesejahteraan hewan dan kesehatan veteriner, sementara kami memastikan aspek kehalalan produk,” jelas Budi.
Pada kesempatan tersebut, Ditjen PKH juga menyampaikan bahwa kebutuhan sapi kurban untuk program Bantuan Kemasyarakatan (Banmas) Presiden pada tahun ini mencapai 756 ekor. Hewan kurban tersebut akan didistribusikan ke 38 masjid tingkat provinsi, 514 masjid di kabupaten/kota, masjid Istana Kepresidenan, masjid di sekitar kediaman Presiden, serta organisasi masyarakat Islam.
Melalui pengawasan intensif dan kolaborasi lintas lembaga, Kementan optimistis pelaksanaan kurban Idul Adha 1446 H dapat berjalan secara aman, sehat, sesuai syariat, dan memberikan keberkahan bagi masyarakat.