Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat hilirisasi sektor perunggasan nasional melalui optimalisasi pemanfaatan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang terstandar dan terintegrasi. Langkah ini merupakan respons terhadap surplus produksi ayam nasional, sekaligus upaya menjamin efisiensi distribusi, mutu produk unggas, dan peningkatan kesejahteraan peternak.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementan, I Ketut Wirata, menekankan pentingnya dukungan infrastruktur hilir yang memadai dan penguatan peran Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN) dalam pelaporan data, jaminan pangan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), serta koordinasi antar pelaku usaha unggas.
“Kami harap pelaku usaha dan pemerintah daerah segera menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 agar hilirisasi berjalan optimal,” ujar Ketut, Rabu (30/7/2025), di Jakarta.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024 mewajibkan pelaku usaha unggas yang memiliki paling sedikit 60.000 anak ayam umur sehari (day-old chick/DOC) final stock (FS) per minggu untuk memiliki dan/atau menguasai RPHU dengan fasilitas rantai dingin.
“Kami mendorong keikutsertaan pelaku usaha dalam ARPHUIN agar koordinasi dan konsolidasi data unggas nasional menjadi lebih akurat dan terintegrasi,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa pelaporan rutin data pemotongan unggas dan stok karkas melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) sangat penting sebagai dasar perumusan kebijakan perunggasan yang tepat.
Sementara itu, Wakil Ketua ARPHUIN, Sigit Pambudi, menyatakan dukungan penuh terhadap pemanfaatan RPHU berstandar untuk menyuplai daging ayam dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digalakkan pemerintah. Namun, ia mengakui adanya tantangan edukasi di lapangan mengenai konsumsi produk ayam beku dan rendahnya tingkat keanggotaan RPHU.
“Kami mendukung penuh program MBG. Tapi masyarakat masih memilih ayam dari pemotongan tradisional karena alasan harga. Dari hampir 400 RPHU, baru sekitar 50 yang tergabung dalam ARPHUIN. Kami harap ada dukungan nyata agar pelaku usaha memahami manfaat keanggotaan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi Bibit Ternak Kementan, Trioso Purnawarman, menyebut kewajiban memiliki RPHU bagi pelaku usaha dengan skala produksi di atas 60.000 DOC per minggu sebagai kebijakan yang tepat untuk mendorong efisiensi dan memperpendek rantai pasok unggas.
“Tujuan akhirnya adalah memutus mata rantai distribusi yang terlalu panjang dan menjamin daging ayam sampai ke masyarakat dengan kualitas yang baik,” ucap Trioso.
Ia menegaskan kembali bahwa data yang valid dan pelaporan secara rutin melalui iSIKHNAS menjadi fondasi penting untuk mencegah kelebihan pasokan ayam dan menjaga stabilitas harga di tingkat peternak.
“Tanpa data yang benar dan real-time, pemerintah akan kesulitan dalam merumuskan kebijakan yang tepat,” pungkasnya.

