Jakarta — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2240SE/PK.320/F/02/2026 terkait kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) pada ternak kambing dan domba. Surat edaran yang diterbitkan pada 26 Februari 2026 ini merupakan langkah antisipatif untuk menjaga kesehatan ternak nasional sekaligus melindungi usaha peternak rakyat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, otoritas veteriner, unit pelaksana teknis Ditjen PKH, organisasi profesi dokter hewan, hingga asosiasi peternak di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan bagian dari penguatan sistem kewaspadaan nasional terhadap penyakit hewan menular strategis.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Indonesia masih berstatus bebas PPR, sehingga langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menjadi sangat penting untuk memastikan penyakit tersebut tidak masuk ke wilayah Indonesia.
PPR sendiri merupakan penyakit virus yang menyerang ruminansia kecil, terutama kambing dan domba. Gejala yang muncul antara lain demam tinggi, keluarnya cairan dari mata dan hidung, luka pada rongga mulut, diare, hingga gangguan pernapasan yang dapat menyebabkan kematian ternak.
Penularan penyakit ini umumnya terjadi melalui kontak langsung antara ternak terinfeksi dan ternak sehat, terutama melalui cairan tubuh seperti lendir, air liur, maupun kotoran. Risiko penyebaran juga meningkat melalui lalu lintas ternak dan produk hewan yang tidak terkontrol dari wilayah terinfeksi.
Melalui surat edaran tersebut, Kementerian Pertanian menginstruksikan sejumlah langkah kewaspadaan kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, di antaranya meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit, memperkuat surveilans kesehatan hewan, meningkatkan pelaporan melalui sistem nasional, serta melakukan sosialisasi kepada peternak terkait penerapan biosekuriti.
Selain itu, koordinasi lintas instansi juga diperkuat, khususnya dalam pengawasan lalu lintas ternak dan produk hewan guna mencegah masuknya penyakit dari luar wilayah.
Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH, Hendra Wibawa, menambahkan bahwa penguatan sistem deteksi dini menjadi kunci dalam menjaga kesehatan ternak nasional.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah terus meningkatkan surveilans, termasuk pemantauan lapangan, pengambilan sampel, serta penguatan kapasitas laboratorium veteriner untuk mendukung deteksi dini.
Hendra juga mengimbau peternak agar tetap tenang dan menerapkan praktik beternak yang baik. Ia menekankan pentingnya pelaporan segera kepada petugas kesehatan hewan apabila ditemukan gejala penyakit atau kematian pada ternak.
Melalui langkah kewaspadaan dan kesiapsiagaan ini, Kementerian Pertanian berharap kesehatan ternak nasional tetap terjaga, sehingga usaha peternak kambing dan domba dapat terus berkembang serta berkontribusi pada ketahanan pangan nasional.
