Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat sistem pertahanan kesehatan hewan nasional sebagai langkah menghadapi ancaman masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serotipe Southern African Territories-1 (SAT-1). Sampai saat ini, PMK SAT-1 belum terdeteksi masuk maupun menyebar di Indonesia. Pemerintah memilih meningkatkan kewaspadaan sejak awal agar setiap kemungkinan ancaman dapat teridentifikasi dan ditangani dengan cepat.

Penguatan sistem tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 13028/PK.300/F/08/2026 mengenai Kewaspadaan terhadap Ancaman PMK Serotipe 1. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) memperkuat sejumlah aspek, meliputi surveilans berbasis risiko, kesiapan laboratorium, mekanisme pelaporan cepat, penerapan biosekuriti, pengawasan lalu lintas hewan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH, Hendra Wibawa, menyampaikan bahwa kesiapsiagaan harus dibangun sebelum penyakit masuk dan bukan menunggu sampai kasus ditemukan.

“Kita tidak menunggu penyakit datang baru bergerak. Kewaspadaan harus dibangun sejak dini, mulai dari perbatasan, lalu lintas hewan, petugas di lapangan, sampai ke kandang. Pemerintah memperkuat sistemnya, sementara peternak menjadi bagian penting dalam mendeteksi perubahan kondisi ternaknya,” ujar Hendra di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Ancaman SAT-1 menjadi perhatian karena serotipe tersebut telah menyebar ke sejumlah wilayah di luar kawasan historisnya. Berdasarkan perkembangan yang dilaporkan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), pada 2026 SAT-1 pertama kali dilaporkan muncul di Asia, termasuk China dan Mongolia. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit lintas batas perlu terus ditingkatkan.

Meski demikian, Indonesia memiliki modal penting dalam menghadapi potensi ancaman tersebut. Upaya pengendalian PMK tetap dilakukan melalui vaksinasi, surveilans, pengawasan pergerakan hewan, serta penerapan biosekuriti.

Pada 2026, Kementan mengalokasikan sebanyak 4 juta dosis vaksin PMK. Dari jumlah tersebut, 3,8 juta dosis didistribusikan ke 29 provinsi untuk pelaksanaan vaksinasi, sedangkan 200 ribu dosis disiapkan sebagai buffer stock nasional untuk mendukung respons cepat apabila terjadi kejadian wabah baru.

Sampai dengan 31 Agustus 2026, pelaksanaan vaksinasi PMK telah mencapai 2.463.900 dosis atau 64,8 persen dari total 3,8 juta dosis yang dialokasikan bagi 29 provinsi. Vaksinasi tersebut telah mencakup 391 kabupaten/kota, 3.254 kecamatan, dan 12.263 desa.

Capaian tersebut menjadi modal penting untuk memperkuat perlindungan terhadap ternak. Meski demikian, Kementan terus mendorong percepatan vaksinasi, khususnya karena Bulan Vaksinasi PMK Periode II berlangsung pada Juli hingga September 2026. Percepatan ini dibutuhkan agar cakupan vaksinasi semakin luas dan kekebalan kelompok dapat terbentuk secara optimal di wilayah sasaran.

“Vaksin penting, tetapi bukan satu-satunya pertahanan. Kita harus memperkuat surveilans, biosekuriti, pengawasan lalu lintas hewan, kesiapan laboratorium, dan pelaporan cepat. Semua lini harus bergerak bersama,” kata Hendra.

Upaya meningkatkan kewaspadaan juga dilakukan di tingkat daerah. Di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pemerintah daerah memperkuat keterlibatan kader kesehatan hewan di tingkat kecamatan untuk mendukung deteksi dini, pelaporan, serta pencegahan penyakit. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan sistem kewaspadaan hingga ke tingkat lapangan.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, Wini Karmila, menyatakan bahwa keterlibatan petugas lapangan memiliki peran penting dalam mencegah kemungkinan penyebaran penyakit.

“Kewaspadaan tidak cukup dilakukan ketika penyakit sudah ditemukan. Deteksi dan pelaporan sedini mungkin diperlukan untuk mencegah potensi penyebaran yang lebih luas,” ujar Wini di lokasi terpisah.

Kementan turut mendorong peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, petugas kesehatan hewan, pelaku usaha, organisasi profesi, akademisi, dan peternak. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan sistem deteksi dan respons dapat berjalan dengan cepat ketika ditemukan indikasi penyakit.

“Kita membangun sistem pertahanan bersama. Kalau deteksi cepat, laporan cepat, dan respons cepat, risiko bisa kita tekan. Jadi tidak perlu panik, tetapi jangan lengah,” tegas Hendra.

Bagi pemerintah, peningkatan kewaspadaan terhadap SAT-1 tidak menunjukkan bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat. Langkah tersebut justru merupakan bagian dari pencegahan berbasis risiko untuk mempertahankan kondisi kesehatan hewan nasional.

Pengalaman Indonesia dalam mengendalikan PMK menjadi modal penting untuk terus memperkuat sistem pertahanan. Vaksinasi, surveilans, pengendalian lalu lintas hewan, biosekuriti, kesiapan laboratorium, serta pelaporan cepat perlu dijalankan sebagai satu kesatuan sistem pertahanan yang saling mendukung.

Dengan membangun kewaspadaan sejak dini dan melibatkan seluruh lini dalam kolaborasi, Kementan memastikan perlindungan terhadap kesehatan ternak terus diperkuat. Tujuannya adalah menjaga kesehatan ternak, melindungi peternak, serta memastikan produksi pangan asal ternak nasional tetap berlangsung.