Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat sistem kewaspadaan terhadap ancaman penyakit hewan lintas batas. Pemerintah memperkuat pemantauan berbasis risiko agar potensi ancaman dapat dikenali lebih awal, pengawasan diarahkan pada titik yang tepat, dan sumber daya dapat dimanfaatkan secara lebih efektif.

Salah satu instrumen yang dikembangkan untuk mendukung langkah tersebut adalah Risk Monitoring Tool (RMT). Instrumen ini membantu memetakan negara dan jalur pemasukan yang berpotensi membawa penyakit hewan ke Indonesia. Hasil pemetaan tersebut selanjutnya dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Kementan dalam menentukan prioritas pengawasan dan langkah pencegahan.

Penguatan tersebut mengemuka dalam lokakarya pemanfaatan RMT yang berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, pada 30 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan analisis risiko dalam sistem kesehatan hewan nasional.

Tingginya mobilitas manusia, hewan, dan produk hewan antarnegara membuat kewaspadaan terhadap penyakit lintas batas menjadi semakin penting. Oleh karena itu, kemampuan membaca potensi risiko sebelum penyakit masuk menjadi salah satu bagian penting dari sistem perlindungan kesehatan hewan.

Spesialis Kapasitas Surveilans dan Epidemiologi Nasional FAO Indonesia, Riana Arief, menjelaskan bahwa RMT dikembangkan sebagai instrumen pemantauan risiko secara sistematis melalui pendekatan semi-quantitative risk assessment.

“Risk Monitoring Tool membantu mengidentifikasi negara dan jalur yang memiliki potensi risiko tertinggi terhadap masuknya penyakit hewan. Dengan pendekatan yang sederhana namun berbasis bukti, hasilnya dapat digunakan untuk menetapkan prioritas pengawasan dan tindakan pencegahan sebelum dilakukan penilaian risiko yang lebih mendalam,” ujar Riana.

Menurutnya, RMT tidak hanya mempertimbangkan keberadaan penyakit di suatu negara, tetapi juga berbagai kemungkinan jalur masuk, mulai dari pergerakan hewan hidup dan produk hewan, satwa liar, vektor, fomit, hingga transportasi udara, laut, dan darat. Pendekatan tersebut memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai potensi risiko, sehingga pengawasan dapat diprioritaskan berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia.

Ketua Tim Kerja Analisis Epidemiologi dan Sistem Informasi Kesehatan Hewan Kementan, Nurhayati, mengatakan bahwa pemanfaatan RMT menjadi bagian dari penguatan surveilans kesehatan hewan yang semakin terarah. “Informasi yang dihasilkan melalui Risk Monitoring Tool dapat menjadi dasar dalam menentukan prioritas pengawasan, memperkuat kewaspadaan pada jalur pemasukan berisiko, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat dalam upaya pencegahan penyakit hewan. Dengan demikian, sumber daya yang dimiliki pemerintah dapat dimanfaatkan secara lebih efektif,” imbuhnya.

Bagi Kementan, analisis risiko tidak berdiri sendiri. Hasil pemantauan perlu dihubungkan dengan sistem surveilans, laboratorium, pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan, serta informasi dari petugas di lapangan.

Kementan sendiri telah memiliki sistem pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit yang mengintegrasikan proses verifikasi kesehatan dengan pemantauan lalu lintas komoditas. Sistem tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pergerakan komoditas hewan berlangsung sesuai persyaratan kesehatan hewan.

Direktur Kesehatan Hewan Kementan, Hendra Wibawa, menegaskan bahwa pemanfaatan instrumen analisis risiko harus segera diterjemahkan menjadi penguatan pelaksanaan surveilans di seluruh lini. “Saya berharap hasil pertemuan ini benar-benar dapat ditindaklanjuti untuk memperkuat unsur surveilans kesehatan hewan. Kita harus memperkuat seluruh lini, mulai dari perbatasan melalui karantina, laboratorium, hingga petugas di lapangan. Jangan sampai kita terlambat merespons masuknya penyakit hewan ke Indonesia,” kata Hendra.

Penguatan tersebut juga melengkapi langkah Kementan dalam meningkatkan kapasitas deteksi dan respons penyakit melalui kolaborasi lintas sektor dan pendekatan One Health. Kementan sebelumnya juga telah memperkuat kapasitas investigasi penyakit secara terpadu bersama Kementerian Kesehatan, FAO Indonesia, dan mitra lainnya.

Bagi pemerintah, kewaspadaan bukan berarti menunggu penyakit masuk untuk kemudian bertindak. Semakin baik risiko dipetakan, semakin tepat pula pengawasan dapat diarahkan.

Melalui penguatan analisis risiko, surveilans, laboratorium, pengawasan lalu lintas, dan kapasitas petugas di lapangan, Kementan terus membangun sistem perlindungan kesehatan hewan yang semakin siap menghadapi ancaman lintas batas.

Langkah tersebut pada akhirnya diarahkan untuk melindungi ternak dan peternak, menjaga kelancaran produksi pangan asal ternak, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.