Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat penetapan pejabat otoritas veteriner di seluruh wilayah guna memperkuat pengendalian penyakit hewan serta melindungi peternak dari potensi kerugian. Upaya ini dinilai krusial agar penanganan penyakit dapat berlangsung lebih cepat, terutama di tengah meningkatnya mobilitas ternak.
Keberadaan otoritas veteriner yang solid memungkinkan pengambilan keputusan dalam penanganan penyakit dilakukan secara cepat, akurat, dan terkoordinasi. Hal ini berdampak langsung pada menurunnya risiko kerugian akibat penyakit serta menjaga produktivitas ternak tetap stabil.
Kementerian Pertanian menegaskan bahwa penguatan otoritas veteriner bukan sekadar aspek administratif, melainkan bagian dari strategi nasional untuk melindungi peternak dan menjaga ketahanan pangan berbasis produk hewan.
“Kegiatan ini tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi merupakan langkah konsolidasi nasional untuk memperkuat kesehatan hewan. Keberhasilan pengendalian penyakit sangat ditentukan oleh keberadaan pejabat otoritas veteriner yang memiliki kewenangan teknis yang sah,” ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, yang diwakili Direktur Kesehatan Hewan Hendra Wibawa, dalam sosialisasi di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Hendra menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah daerah yang belum menetapkan pejabat otoritas veteriner secara definitif. Tercatat masih ada 5 provinsi dan 189 kabupaten/kota yang belum memiliki pejabat tersebut.
Kementerian Pertanian juga menekankan pentingnya percepatan penetapan Pejabat Otoritas Veteriner menjelang meningkatnya lalu lintas ternak, khususnya menjelang Hari Raya Idul Adha, yang setiap tahun diikuti lonjakan distribusi hewan kurban antar daerah.
“Tanpa otoritas veteriner yang kuat, lalu lintas ternak berpotensi tidak terkendali dan meningkatkan risiko penyebaran penyakit,” lanjutnya.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, I Ketut Wirata, menambahkan bahwa pejabat otoritas veteriner memiliki peran penting dalam memastikan sistem kesehatan hewan berjalan optimal, mulai dari pengendalian penyakit hingga pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan.
“Pejabat otoritas veteriner memiliki kewenangan strategis mulai dari pengendalian penyakit, pengawasan lalu lintas, hingga sistem surveilans dan pelaporan. Tanpa itu, sistem kesehatan hewan tidak akan berjalan optimal,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa meningkatnya kebutuhan protein hewani, termasuk untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), akan mendorong peningkatan aktivitas distribusi ternak dan produk hewan, sehingga pengawasan perlu semakin diperkuat.
“Pemenuhan gizi untuk dapur MBG dan lalu lintas produk ini tentu akan meningkatkan risiko penyebaran maupun penularan penyakit hewan, dan hal ini perlu diantisipasi oleh Pejabat Otoritas Veteriner baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Harapannya kita semua memiliki semangat yang sama dalam menyelenggarakan kesehatan hewan yang baik sesuai dengan kaidah dan kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.
Dengan penguatan otoritas veteriner, pemerintah memastikan sistem pengendalian penyakit hewan menjadi lebih responsif dan terkoordinasi. Bagi peternak, langkah ini memberikan perlindungan nyata terhadap usaha mereka sekaligus menjaga stabilitas produksi ternak.
Kementerian Pertanian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi peternak, menjamin kesehatan ternak, serta keamanan pangan asal hewan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat. (*)
