Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memastikan pengelolaan anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada subsektor peternakan berjalan sesuai aturan. Melalui pendampingan Tim Pengawalan Pembangunan Strategis (PPS), kedua institusi berupaya menjaga pelaksanaan penguatan sarana dan prasarana Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa kegiatan strategis peternakan berbasis SBSN difokuskan untuk mendukung target peningkatan produksi susu dan daging nasional (P2SDN).
“Pengawalan dari Kejaksaan Agung ini memastikan seluruh kegiatan berjalan tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” kata Agung dalam Penandatanganan Pakta Integritas di kantor Kejaksaan Agung, Selasa, 4 Maret 2025.
Penguatan sarana dan prasarana UPT tersebut mencakup penyediaan dan penjaminan mutu benih dan bibit ternak unggul serta pakan di tujuh Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTUHPT), dua Balai Inseminasi Buatan (BIB), dan satu Balai Embrio Ternak (BET).
Adapun layanan kesehatan hewan diperkuat melalui rehabilitasi laboratorium, pengadaan alat diagnostik penyakit, serta peningkatan fasilitas produksi vaksin di sembilan Balai Veteriner (BVet) dan Balai Besar Veteriner Farma (Pusvetma), serta penjaminan mutu obat dan status kesehatan hewan.
Selama 2024, Ditjen PKH mengelola kegiatan SBSN pada empat UPT. Kegiatan tersebut mencakup pengadaan sarana penunjang produksi bibit ternak unggul dan pengolahan pakan di BPTUHPT Padang Mengatas, peningkatan kapasitas uji penyakit hewan di Balai Veteriner Medan, serta pengadaan peralatan diagnostik laboratorium di Balai Veteriner Banjarbaru dan Balai Veteriner Lampung.
Pada 2025, kegiatan serupa akan dilanjutkan di tiga UPT, yakni peningkatan fasilitas produksi semen beku di BBIB Singosari, rehabilitasi sarana laboratorium kesehatan hewan di BBVet Maros, serta pengadaan peralatan laboratorium penunjang diagnostik penyakit di Balai Veteriner Bukittinggi.

Agung menegaskan bahwa seluruh UPT, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), wajib menjalankan kegiatan dengan penuh integritas.
“Kerjakan dengan transparan, akuntabel, dan pastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh peternak,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Irene Putrie, mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi praktik suap terselubung meskipun dalam bentuk hadiah kecil.
“Ada saja yang coba-coba memberi handphone atau jam tangan. Padahal nilainya tidak sebanding dengan anggaran proyek SBSN yang mencapai miliaran rupiah. Hal seperti ini tetap harus ditolak,” kata Irene.
Melalui sinergi bersama Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian berharap pengelolaan kegiatan SBSN makin akuntabel dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh peternak, terutama dalam peningkatan layanan kesehatan hewan dan produksi bibit ternak unggul.