Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mempertegas langkah perlindungan terhadap peternak ayam rakyat dengan mendorong pengendalian produksi bibit ayam secara terukur dan terkoordinasi. Langkah ini ditempuh untuk mencegah kelebihan pasokan yang berpotensi menekan harga ayam hidup (live bird) di tingkat peternak sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perunggasan nasional.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi daring yang melibatkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian bersama Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) dan pelaku usaha perunggasan nasional. Seluruh peserta rapat bersepakat bahwa keseimbangan antara produksi dan kebutuhan pasar harus dijaga agar harga di tingkat peternak tetap berada pada level yang menguntungkan.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen PKH Kementerian Pertanian, Hary Suhada, mengatakan rapat digelar untuk mengevaluasi kondisi industri perunggasan sekaligus merancang langkah antisipatif guna menjaga keseimbangan pasar.
Menurut Hary, pemerintah mengapresiasi inisiatif pelaku usaha yang telah mulai melakukan pengaturan produksi secara mandiri. Namun, pengendalian perlu dipercepat dan dilakukan lebih terukur agar tidak terjadi kelebihan pasokan yang semakin memperburuk tekanan harga ayam hidup di tingkat peternak.
“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi sudah ada langkah-langkah antisipasi untuk melakukan pengaturan-pengaturan dan pengendalian secara mandiri. Kami mengharapkan untuk segera melakukan pengendalian produksi jangan sampai nanti terjadi oversupply, kalau perlu ada pemusnahan silakan dilakukan secara mandiri,” ujar Hary di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa pengendalian produksi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Upaya tersebut dilakukan melalui pengurangan telur tetas fertil (hatching egg fertil), afkir dini parent stock umur 55 minggu, serta penataan pemasukan grandparent stock (GPS) secara terukur sesuai kebutuhan pasar.
“Langkah ini dilakukan melalui penataan pemasukan bibit secara terukur dan adaptif agar selaras dengan kebutuhan pasar,” katanya.
Menurut Hary, pengendalian produksi perlu dimulai dari sektor hulu, seperti afkir induk lebih awal termasuk pengaturan penetasan di hatchery. Unit penetasan merupakan titik awal yang menentukan keseimbangan industri perunggasan secara keseluruhan.
“Unit penetasan merupakan basis awal produksi ayam ras pedaging. Oleh karena itu, kontrol terhadap proses penetasan dan distribusinya menjadi sangat krusial dalam menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan,” ujarnya.
Dari sisi industri, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Ahmad Dawami, menilai kondisi pasar saat ini menjadi pengingat bahwa keseimbangan antara pasokan dan permintaan harus dijaga bersama oleh seluruh pelaku usaha.
“Di dalam dunia bisnis tidak bisa kita terlepas dari yang namanya supply dan demand. Terus terang saja saya tidak mengira bahwa bulan besar yang seharusnya terjadi peningkatan konsumsi yang diikuti kenaikan harga ternyata justru sebaliknya,” kata Dawami.
Menurutnya, pengelolaan pasokan DOC menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas industri. Ketika pasokan berlebih, langkah pengendalian perlu segera diambil agar harga tidak tertekan terlalu dalam dan merugikan peternak.
“Tujuan kita satu, bagaimana menyediakan protein kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau dan tetap menjaga keberlanjutan usaha,” katanya.
Dalam rapat tersebut, perusahaan pembibit menyatakan komitmen untuk melakukan pengendalian produksi secara mandiri sesuai kebutuhan pasar. Langkah itu diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan sehingga tekanan harga di tingkat peternak dapat diminimalkan.
Komitmen serupa disampaikan Direktur Charoen Pokphand Jaya Farm, Jusi Jusran. Ia menegaskan dukungan penuh industri terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional.
“Kami menghormati kebijakan pemerintah dalam mengatur pasokan bibit ayam guna menjaga keseimbangan industri. Kami anggap yang diputuskan pemerintah pasti untuk kepentingan yang besar dan kepentingan bersama,” ujar Jusi.
Menurutnya, dunia usaha secara mandiri dapat melakukan pengaturan sesuai kapasitas masing-masing. Namun pihaknya menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung langkah pengendalian produksi DOC demi menjaga stabilitas pasokan dan harga ayam hidup di tingkat peternak.
“Kami sangat berkomitmen untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga serta mengikuti seluruh instruksi dari Kementerian Pertanian, terutama dalam pengendalian produksi DOC agar distribusi ayam hidup tetap seimbang dan harga di tingkat peternak tetap menguntungkan,” katanya.
Kementan menegaskan bahwa keseimbangan pasokan dan permintaan harus senantiasa terjaga agar peternak memperoleh penghasilan yang layak, usaha perunggasan tetap berkelanjutan, dan masyarakat tetap dapat mengakses sumber protein hewani dengan harga terjangkau. Melalui sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, pengendalian produksi diharapkan mampu menjaga stabilitas industri perunggasan nasional sekaligus memperkuat perlindungan terhadap peternak rakyat.
