Depok – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat standar sanitasi, higienitas, serta kehalalan di Rumah Potong Hewan (RPH) guna memastikan kualitas dan keamanan pangan. Pada Kamis (30/1), Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Agung Suganda bersama Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa, melakukan inspeksi ke RPH Tapos, Depok. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan penerapan persyaratan pemotongan hewan guna menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Tina Talisa menekankan bahwa standar minimal di RPH harus diterapkan secara konsisten, termasuk pemisahan karkas dan jeroan serta fasilitas yang memadai.

“Standar ini harus dijaga di semua RPH agar daging yang beredar benar-benar berkualitas dan terjamin keamanannya,” ujar Tina.

Di sisi lain, Dirjen PKH Agung Suganda menegaskan pentingnya sertifikasi halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai jaminan mutu produk hewan yang dikonsumsi masyarakat.

“Menteri Pertanian telah menghimbau agar seluruh daerah melakukan identifikasi terhadap RPH yang beroperasi dan memastikan penerapan sertifikasi halal serta NKV. Ini adalah langkah penting untuk menjaga kualitas daging dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” jelas Agung.

Tina Talisa juga mengingatkan bahwa langkah-langkah yang diterapkan di RPH Tapos dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan standar RPH mereka.

“Jika semua daerah menerapkan standar yang sama, masyarakat akan semakin yakin dengan kualitas daging yang mereka konsumsi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan setiap RPH memenuhi standar yang ditetapkan.

“Pengawasan yang ketat serta peningkatan fasilitas RPH sangat diperlukan untuk menjamin daging yang beredar di masyarakat benar-benar aman, sehat, dan halal,” tuturnya.

Upaya peningkatan kualitas RPH ini sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan serta kesehatan masyarakat. Kementan mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam mengawasi dan menerapkan standar RPH guna memastikan ketersediaan daging yang sehat, aman, dan halal bagi masyarakat Indonesia.

Sebagai bagian dari pengawasan kesehatan hewan dan produk hewan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Balai Besar Veteriner Maros berperan aktif dalam mendukung implementasi sertifikasi halal dan NKV di berbagai RPH di wilayah kerjanya. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha, diharapkan standar RPH di Indonesia dapat semakin meningkat dan memberikan jaminan keamanan pangan bagi seluruh masyarakat.