Jakarta — Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, Kementerian Pertanian (Kementan) mengintensifkan edukasi pelaksanaan kurban yang sehat, aman, higienis, dan sesuai syariat demi memastikan perlindungan kesehatan masyarakat serta penerapan prinsip kesejahteraan hewan. Upaya ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk dinas peternakan, pengurus masjid, akademisi, dan pakar veteriner.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kurban mencakup persyaratan dan penanganan hewan kurban, persiapan pemotongan, pelaksanaan penyembelihan, serta penanganan produknya.
Dalam mengimplementasikan regulasi tersebut, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, I Ketut Wirata, menekankan pentingnya peningkatan pemahaman bagi panitia kurban. Edukasi yang diberikan mencakup kriteria hewan kurban yang sesuai kaidah syariat dan memenuhi standar kesehatan, tata cara penanganan hewan, hingga penerapan kebersihan dan kehigienisan selama proses pemotongan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Kurban Sehat dan Bermanfaat” yang diselenggarakan pada Selasa (12/5/2026) secara hybrid di Kantor Pusat Kementerian Pertanian.
“Peningkatan pemahaman bagi panitia kurban sangat diperlukan, mulai dari penentuan hewan kurban yang sesuai syariat dan sehat, tata cara penanganan hewan, kebersihan lokasi serta peralatan pemotongan, hingga pelaksanaan pemeriksaan ante mortem dan post mortem,” ujar I Ketut Wirata.
Dengan menggandeng pakar dari perguruan tinggi, pihaknya terus berkolaborasi dengan dinas di setiap wilayah dalam mendorong pelaksanaan kurban yang sukses, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Kesiapan panitia kurban melalui edukasi perawatan, pemotongan, kehigienisan, dan kesesuaian dengan syariat juga menjadi aspek yang perlu terus ditingkatkan dari tahun ke tahun.
Staf Pengajar Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University sekaligus Pelatih Juru Sembelih Halal & Animal Welfare, Supratikno, menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh juru sembelih halal yang kompeten dan memahami kaidah syariat Islam serta prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
Pernyataan Supratikno juga disampaikan dalam forum sosialisasi yang sama.
“Hewan kurban sebaiknya dipuasakan sebelum penyembelihan dengan durasi maksimal 12 jam, namun tetap diberikan minum. Hewan boleh lapar, tetapi tidak boleh kelaparan. Jika penampungan melebihi 12 jam, hewan harus kembali diberi pakan. Puasa dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan pencernaan, meminimalkan kontaminasi saat penyembelihan, serta menjaga kualitas daging yang dihasilkan,” ujar Supratikno.
Denny Widaya Lukman, Dosen Divisi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Epidemiologi SKHB IPB University, memaparkan tata cara penanganan daging kurban serta pemilahan tiap bagian tubuh hewan untuk memaksimalkan distribusi dan menjaga kualitas daging hingga sampai ke tangan penerima.
“Tempat pencacahan daging harus bersih, serta area penanganan daging harus dipisahkan dari jeroan. Jeroan pun perlu dipisahkan antara jeroan merah (paru, jantung, hati, dan limpa) dan jeroan hijau (perut serta usus),” jelas Denny.
Melalui penguatan edukasi dan kolaborasi lintas pihak, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dan kooperatif dalam pelaksanaan ibadah kurban sesuai tata cara dan syariat yang berlaku. Pemerintah juga terus memperluas dan memeratakan pengawasan hewan kurban guna mendukung penyelenggaraan Iduladha 1447 Hijriah yang aman, sehat, dan tertib.
