Jakarta – Setiap tahunnya, Idul Adha di Indonesia selalu diramaikan dengan kegiatan penyembelihan hewan kurban di berbagai wilayah. Sebagai bentuk pelaksanaan ibadah sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama, kegiatan kurban juga perlu ditopang dengan pemahaman yang memadai agar prosesnya berlangsung sesuai syariat, terjamin keamanannya, serta memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Hal tersebut sejalan dengan langkah Kementerian Pertanian yang terus menggalakkan sosialisasi teknis pelaksanaan kurban 1447 Hijriah. Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, I Ketut Wirata, menegaskan bahwa kesehatan hewan, kesejahteraan hewan, serta higienitas dan sanitasi merupakan aspek prioritas yang wajib dipenuhi.

“Kewaspadaan dan penguatan pengawasan menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran penyakit, khususnya yang bersifat zoonosis. Seluruh tahapan pelaksanaan kurban harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan, kesejahteraan hewan, serta higienitas dan sanitasi dengan pengawasan yang memadai,” ungkapnya pada Selasa (28/4/2026).

Merujuk pada data iSIKHNAS, total pemotongan hewan kurban di Indonesia selama 2025 tercatat sebanyak 2.268.764 ekor, naik sekitar 12 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 2.021.558 ekor. Peningkatan tersebut mengindikasikan semakin tingginya aktivitas kurban, seiring dengan pulihnya kondisi pasca pandemi dan berhasilnya pengendalian wabah penyakit hewan dalam beberapa tahun terakhir.

“Kenaikan ini mencerminkan tingginya aktivitas di lapangan, yang juga diikuti dengan meningkatnya potensi risiko, sehingga memerlukan pengawasan yang lebih intensif dan berbasis risiko,” imbuhnya.

Lebih jauh, ia memaparkan bahwa pengawasan dilaksanakan secara komprehensif, mencakup pemeriksaan kesehatan hewan sebelum pemotongan (antemortem), proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam dan kaidah teknis, hingga pemeriksaan hasil pemotongan (postmortem). Pembinaan dan pengawasan juga dijalankan secara berkesinambungan oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan pelaksanaan kurban sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring dengan meningkatnya jumlah pemotongan hewan kurban pada 2025, Ketua Kelompok Substansi Zoonosis, Syafrison Idris, menekankan pentingnya pelaporan kegiatan kurban sebagai landasan penyusunan kebijakan berbasis data.

“Data dari kegiatan hewan kurban ini sangat penting karena menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan, baik jangka panjang, menengah, maupun tahunan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat melaporkan data pemotongan hewan kurban secara tepat dan akurat melalui iSIKHNAS,” tuturnya.

Pelaksanaan kurban juga ditunjang melalui intervensi langsung pemerintah di lapangan, salah satunya lewat program bantuan kemasyarakatan (banmas). Dalam hal ini, Kementerian Pertanian turut memastikan hewan kurban yang didistribusikan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Ketua Kelompok Substansi Ruminansia Potong, Nuraini, menyebutkan bahwa kriteria sapi banmas antara lain harus berasal dari peternak lokal dengan bobot minimal 1.000 kilogram, serta telah dinyatakan sehat oleh Dinas Peternakan setempat sebelum direkomendasikan dan ditetapkan sebagai hewan yang akan diserahkan kepada Tim Setpres.

“Kita juga memastikan ternak sehat yang dibuktikan dengan SKKH dan/atau uji lab yang perlu dilakukan sehingga kondisi kesehatan organ dapat dipastikan tetap baik hingga saat pemotongan,” tegas Nuraini.

Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk menjamin pelaksanaan kurban yang aman, tertib, dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat. Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, setiap tahapan kurban diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan syariat, tetapi juga menjamin kesehatan hewan serta keamanan pangan bagi masyarakat penerima.