Jakarta – Peternak domba dan kambing di Indonesia didorong untuk tetap waspada sekaligus tenang dalam menyikapi potensi ancaman penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR). Hingga saat ini, Indonesia masih dinyatakan bebas dari penyakit tersebut, dan pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan guna memastikan usaha peternak tetap aman serta berkelanjutan.

Kepastian bahwa Indonesia masih bebas PPR menjadi informasi penting. Pemerintah memastikan upaya perlindungan dilakukan sejak dini agar produksi ternak tetap terjaga dan tidak terganggu oleh penyakit yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.

Upaya ini diperkuat melalui kolaborasi antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian bersama Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia dalam seminar “Kesiapsiagaan Menghadapi Masuknya Penyakit PPR ke Indonesia” pada Kamis (2/4/2026).

Ketua Umum DPP HPDKI, Yudi Guntara Noor, menegaskan bahwa kewaspadaan menjadi kunci utama dalam melindungi peternak dari potensi dampak penyakit tersebut.

“PPR ini tentu harus kita waspadai, karena berpotensi berdampak pada sosial ekonomi masyarakat peternak di Indonesia. Penyebarannya disebut mirip PMK, namun tingkat kematiannya lebih tinggi,” ujar Yudi.

Bagi peternak, langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas usaha. Pengalaman dalam penanganan PMK sebelumnya menjadi dasar untuk membangun sistem respons yang lebih cepat, terukur, dan efektif.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, yang diwakili Direktur Kesehatan Hewan Hendra Wibawa, menjelaskan bahwa peningkatan kebutuhan ternak, terutama saat hari besar keagamaan, menjadi perhatian dalam penguatan sistem pengawasan.

“Dengan meningkatnya kebutuhan konsumsi, khususnya pada momen besar keagamaan, maka risiko terhadap penyakit menular juga ikut meningkat,” kata Hendra Wibawa.

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah konkret melalui penguatan pengawasan lalu lintas ternak, deteksi dini, serta edukasi kepada peternak agar mampu mencegah penyebaran penyakit sejak awal.

Secara ilmiah, PPR merupakan penyakit virus yang sangat menular dengan tingkat kesakitan mencapai 90–100 persen dan tingkat kematian hingga 70–80 persen pada hewan rentan. Namun demikian, penyakit ini tidak menular ke manusia.

Ahli epidemiologi PPR, John Weaver, menegaskan karakteristik penyakit ini yang perlu diantisipasi secara serius.

“Penularannya sangat cepat, namun tidak menular kepada manusia,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa gejala pada ternak meliputi batuk, depresi, diare, kesulitan bernapas, demam, hingga kondisi moncong kering dan pecah-pecah, yang dalam kondisi tertentu dapat berujung pada kematian mendadak.

Langkah-langkah pencegahan yang diperkuat pemerintah memberikan perlindungan nyata terhadap keberlangsungan usaha peternak. Penguatan biosekuriti, edukasi, serta pengawasan di wilayah perbatasan menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga ternak tetap sehat dan produktif.

Kementerian Pertanian menegaskan bahwa strategi ini tidak hanya untuk mempertahankan status bebas PPR, tetapi juga memastikan peternak tetap terlindungi, produksi tetap terjaga, dan pasar stabil di tengah meningkatnya kebutuhan protein hewani nasional. (*)