Jakarta – Arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman untuk melindungi peternak rakyat tidak berhenti sebatas di ruang rapat.
Dalam kurun waktu satu pekan, arahan tersebut ditindaklanjuti menjadi serangkaian langkah konkret guna memperkuat tata kelola perunggasan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan usaha peternak ayam ras petelur.
Langkah tersebut diawali dengan Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang dipimpin langsung oleh Mentan Amran di Balai Besar Veteriner Farma (Pusvetma), Surabaya, pada 11 Agustus 2026.
Di hadapan para peternak dan pelaku usaha, Mentan Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan kesulitan yang dialami peternak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan. “Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” tegasnya di Pusvetma, Surabaya.
Mentan Amran juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap peternak rakyat bukan berarti menempatkan peternak dan pelaku usaha sebagai dua kepentingan yang saling berhadapan. Menurutnya, pemerintah harus berdiri di tengah untuk menjaga keseimbangan agar keduanya dapat tumbuh bersama dalam ekosistem perunggasan yang sehat. “Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” ujarnya.
Arahan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui Rapat Koordinasi Perunggasan pada 14 Agustus 2026, yang membahas berbagai persoalan dari hulu hingga hilir, mulai dari distribusi DOC, pengendalian produksi, harga dan ketersediaan pakan, pemasaran telur, hingga penguatan data dan pengawasan.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah distribusi DOC Final Stock (FS) ayam ras petelur, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, maksimal 2 persen DOC FS dialokasikan untuk kebutuhan internal pembibit atau perusahaan terintegrasi, sementara paling sedikit 98 persen wajib didistribusikan kepada peternak eksternal. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga agar ruang usaha budidaya ayam ras petelur tetap terbuka bagi peternak rakyat.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen PKH, Hary Suhada, menjelaskan bahwa ketentuan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2024 tidak disusun secara sepihak oleh pemerintah, melainkan berangkat dari aspirasi pelaku perunggasan yang telah dibahas bersama. “Permentan Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan hasil dari aspirasi peternak melalui asosiasi dan koperasi yang sebelumnya sudah kita bahas bersama melalui forum public hearing. Jadi, ketentuan ini lahir dari masukan peternak dan para pemangku kepentingan perunggasan,” kata Hary.
Ia menambahkan bahwa pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola perunggasan yang lebih berkeadilan, sekaligus memastikan peternak rakyat tetap memiliki ruang dalam usaha budidaya ayam ras petelur. Kementan juga mendorong agar peternak rakyat semakin terlibat dalam pasar ekspor, mengingat Indonesia telah mampu memasok produk perunggasan ke sejumlah negara. Menurut Hary, kemampuan menembus pasar luar negeri tersebut sekaligus menjadi bukti kapasitas dan daya saing peternak Indonesia.
Dari rangkaian koordinasi tersebut, langkah pemerintah kemudian diarahkan pada empat penguatan utama.
Pertama, melindungi ruang usaha peternak rakyat. Kementan mengusulkan agar usaha budidaya ayam ras dimasukkan ke dalam daftar negatif investasi. Langkah ini ditujukan untuk mengendalikan ekspansi usaha baru bermodal besar yang berpotensi mempersempit ruang usaha peternak kecil. Pemerintah tetap mendorong pertumbuhan investasi dan industri, namun dengan tetap memberikan ruang bagi peternak rakyat untuk tumbuh dan mengembangkan usahanya.
Kedua, mengendalikan produksi agar sesuai dengan kebutuhan pasar. Pemerintah bersama asosiasi dan koperasi mendorong percepatan afkir ayam petelur berumur lebih dari 90 minggu. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama asosiasi dan koperasi, termasuk melalui fasilitasi penyerapan ayam afkir oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan dalam bentuk karkas. Langkah ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara produksi dan kebutuhan pasar, sehingga tekanan terhadap harga telur di tingkat peternak dapat diminimalkan.
Ketiga, memperkuat kepastian usaha peternak. Pemerintah mendorong agar harga tetap bergerak sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP), memastikan ketersediaan DOC dan pakan, serta memperkuat penyerapan dan pemasaran telur. Asosiasi dan koperasi juga didorong untuk memperkuat konsolidasi produksi dan pemasaran guna meningkatkan posisi tawar peternak.
Keempat, memperkuat data dan pengawasan. Kementan melakukan pemutakhiran data populasi, kapasitas kandang, produksi, distribusi DOC, hingga produksi dan penyerapan telur secara nasional. Pengawasan terhadap distribusi DOC FS, termasuk pergerakannya lintas wilayah, juga akan diperkuat melalui koordinasi Kementan bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. Pemutakhiran data tersebut diperlukan agar kebijakan pemerintah didasarkan pada kondisi aktual, mulai dari kebutuhan, produksi, distribusi, hingga potensi ketidakseimbangan pasokan di berbagai wilayah.
Kementan juga mendorong peternak untuk terus menyampaikan aspirasi melalui asosiasi dan koperasi sebagai kanal komunikasi resmi. Masukan dari lapangan dinilai menjadi bagian penting dalam evaluasi kebijakan, sekaligus memastikan langkah yang diambil pemerintah sesuai dengan kebutuhan peternak.
Rangkaian langkah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap peternak rakyat tidak hanya diarahkan untuk merespons gejolak harga dalam jangka pendek. Pemerintah juga mendorong pembenahan tata kelola perunggasan secara menyeluruh, melalui pengendalian produksi, kepastian input, penguatan pasar, pengawasan distribusi, serta perlindungan ruang usaha peternak rakyat.
Dalam sepekan, arahan Mentan Amran ditindaklanjuti melalui rangkaian koordinasi, diterjemahkan menjadi langkah konkret, dan dilanjutkan dengan pengawalan pelaksanaannya di lapangan. Tujuannya, agar peternak rakyat tetap memiliki ruang untuk tumbuh, dunia usaha berkembang secara sehat, dan produksi protein hewani nasional semakin kuat.
